PENGEMBALIAN BIAYA DAFTAR ULANG DI SMA AL-ISLAM KRIAN YANG DITERIMA DI SMA/SMK NEGERI (UNDUR DIRI)

A. Pada dasarnya tidak ada pengembalian biaya bagi calon Peserta Didik Baru yang telah membayar biaya daftar ulang di SMA Al-Islam Krian.

B. Mengingat dan Menimbang banyak hal, maka diputuskan pengembalian biaya daftar ulang calon Peserta Didik Baru yang diterima di SMA/SMK Negeri (Undur Diri)

sebagaimana ketentuan berikut :

GELOMBANG 1

a. Berasal dari warga jeruk gamping dan SMP Al-Islam Krian :

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak ada pengembalian.

b. Berasal dari SMP Lainnya

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang 1, sebesar Rp. 1.500.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.500.000, maka tidak ada pengembalian.

GELOMBANG 2

a. Berasal dari warga jeruk gamping :

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak ada pengembalian.

b. Berasal SMP Al-Islam Krian :

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.500.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.500.000, maka tidak ada pengembalian.

c. Berasal dari SMP Lainnya

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang 2, sebesar Rp. 2.250.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 2.250.000, maka tidak ada pengembalian.

GELOMBANG 3

a. Berasal dari warga jeruk gamping :

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak ada pengembalian.

b. Berasal SMP Al-Islam Krian :

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 2.250.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 2.250.000, maka tidak ada pengembalian.

c. Berasal dari SMP Lainnya

  1. Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang 3, sebesar Rp. 3.000.000 ditambah biaya seragam*)
  2. Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 3.000.000, maka tidak ada pengembalian.

C. Biaya Seragam dikembalikan jika seragam masih berupa kain dan di sesrahkan ke sekolah beserta atribut yang lain.