Kamis, 21-11-2024
  • Pendaftaran Peserta Dididk Baru Smaliska Gelombang I sudah dibuka

Ketentuan Undur Diri

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 569/104.10/SMA AL/kep/VI/’2024
Tentang
PENGEMBALIAN BIAYA DAFTAR ULANG DI SMA AL-ISLAM KRIAN YANG DITERIMA DI
SMA/SMK NEGERI (UNDUR DIRI)


A. Pada dasarnya tidak ada pengembalian biaya bagi calon Peserta Didik Baru yang telah
membayar biaya daftar ulang di SMA Al-Islam Krian.
B. Mengingat dan Menimbang banyak hal, maka diputuskan pengembalian biaya daftar
ulang calon Peserta Didik Baru yang diterima di SMA/SMK Negeri (Undur Diri)
sebagaimana ketentuan berikut :

  1. PENDAFTAR GELOMBANG 1
    a. Berasal dari warga jeruk gamping dan SMP Al-Islam Krian :
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya
    seragam*)
  • Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak
    ada pengembalian.
    b. Berasal dari SMP Lainnya
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang
    1, sebesar Rp. 1.500.000 ditambah biaya seragam*)
  • Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.500.000, maka tidak
    ada pengembalian.
  1. PENDAFTAR GELOMBANG 2
    a. Berasal dari warga jeruk gamping :
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya
    seragam*)
  • Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak
    ada pengembalian.
    b. Berasal SMP Al-Islam Krian :
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.500.000 ditambah biaya
    seragam*)
  • Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.500.000, maka tidak
    ada pengembalian.
    c. Berasal dari SMP Lainnya
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang
    2, sebesar Rp. 2.250.000 ditambah biaya seragam*)
  • Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 2.250.000, maka tidak
    ada pengembalian.
  1. PENDAFTAR GELOMBANG 3
    a. Berasal dari warga jeruk gamping :
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya
    seragam*)
  • Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak
    ada pengembalian.
    b. Berasal SMP Al-Islam Krian :
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 2.250.000 ditambah biaya
    seragam*)
  • Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 2.250.000, maka tidak
    ada pengembalian.
    c. Berasal dari SMP Lainnya
  • Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang
    3, sebesar Rp. 3.000.000 ditambah biaya seragam*)
    Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 3.000.000, maka tidak ada
    pengembalian.

C. Biaya Seragam dikembalikan jika seragam masih berupa kain dan di serahkan ke
sekolah beserta atribut yang lain.
Demikian Surat keputusan ini dibuat, bilamana ada kekeliruan dalam isi surat,
maka akan dibetulkan sebagimana mestinya.

SILAHKAN UNDUH DISINI